Perkuliahan Karyawan (P2K/PKK, Kelas Karyawan) ~ S1, D3, S2 |
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang Sisdiknas (UU No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling utama wiraswastawan / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kekuatan keuangan / pendapatan.
Demikian juga sebagaimana perintah Undang-Undang RI No.20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan Undang-Undang tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Serta pada UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Arah dan Tujuan melaksanakan Perkuliahan Karyawan ini Sebagai wujud mengerjakan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Sisdiknas tersebut PTS terkait mengadakan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini juga menunaikan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain mendatangkan kesempatan terhadap segenap masyarakat alumnus SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik, Sarjana (S-1) / setingkat, dan lain sebagainya, baik yg mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan kekuatan keuangan / pendapatan, utk meninggikan studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Sarjana / S1 atau D3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / Magister (S-2) pd program studi/jurusan yang diinginkan, secara layak serta berkualitas berdasarkan keunggulan masing2 PTS terkait. Juga Biaya kuliahnya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak serta penuh komitmen tinggi agar dapat meringankan calon mhs baru, dikarenakan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, demikian juga dgn disediakannya bantuan fasilitas utk meringankan beban dana/biaya pendidikan tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur bulanan sebagaimana kekuatan keuangan (pendapatan) mahasiswa/i.
Sistem kuliah formal Perkuliahan Karyawan dilaksanakan dgn profesional & kompeten dan pantas utk pegawai yang sibuk dgn pekerjaannya dan bagi yg bukan pegawai. Selain perkuliahan tatap muka berhadapan langsung dng profesor / dosen di dalam ruang kelas, juga mengambil manfaat beraneka ragam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Alumnus Perkuliahan Karyawan keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yang komplet; meningkatkan sikap mental kompeten & profesional yang berorientasi pd pemecahan solusi problem berdasarkan alur berpikir-sistem; sanggup meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memperoleh keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan terapan.
Kompetensi alumnusnya dlm menangani tiap problem, sanggup mengungkap struktur dan inti permasalahan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana kelompok ilmunya; dapat menyelesaikan problem secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dlm bekerja serta berupaya. |
| |
|
Petunjuk Elok | ♾
❑ Menko. Bidang Polhukam
❑ Instansi/Lembaga : BKKBN, BKN, BKPM, BMG, BakornasPBP, Bakosurtanal❑ Instansi/Lembaga : BPKP, BPN, BPOM, BPPT, BPS, BSN, Bulog, LAN❑ Instansi/Lembaga : LAPAN, LIPI, PMI, PNRI, KKPPI, LIN, TKPKRI ♾ Sewa Server di Gianyar ♾ Ensiklopedia Bebas
|
|
|
|